• Diksi 1

    Halaman SDN Mataram Musi Rawas Mei 2024

  • Diksi 2

    SMP Terbuka TKB Batu Kucing Musi Rawas (Sekarang, Musi Rawas Utara)

  • Diksi 3

    Kegiatan Akhir Pengajar Praktik Pendidikan Guru Penggerak Angkatan 9

  • Diksi 4

    Rumah Virus Literasi (RVL) Kopdar 2

  • Diksi 5

    Kota Kenangan

Seru, Vaksinasi Kedua di Sekolahku

Satu bulan sesudah vaksinasi tahap pertama, Tim Medis Polres Musi Rawas kembali menggelar vaksinasi untuk anak sekolah tahap kedua. Sekolah kami mendapat giliran pada tanggal 5 Februari 2022. Pas pada hari Sabtu.

Dibantu anak-anak KKN dari UNP (Universitas Negeri Padang), vaksinasi berjalan lancar. Orang tua pun mendampingi seperti sebelumnya. Antusias orang tua dan wali terlihat. Mereka berebut ingin divaksin terlebih dahulu. Untunglah, anak-anak KKN sigap dan mengatur giliran anak yang di-screening dan dilanjutkan divaksin.

Menurut Ibu Eva, salah seorang petugas, vaksin yang diberikan adalah vaksin Sinovac. Berikut keseruan yang berhasil direkam pada vakisnasi tahap pertama dan kedua.





Ayo Vaksin!












Share:

Hak Asasi Manusia Menurut UUD 1945

Makna Pasal 28 dalam UUD 1945 untuk Hak Asasi Manusia


Pasal 28 UUD Negara Republik Indonesia 1945 menjadi salah satu wujud implementasi hak asasi manusia dalam Undang-Undang Dasar 1945. Apa makna pasal 28 dalam UUD negara Republik Indonesia Tahun 1945?

Pasal 28 UUD 1945 mengalami amandemen Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Sebelum diamandemen, pasal 28 UUD 1945 berbunyi "Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang."


Setelah diamandemen, Pasal 28 UUD 1945 terdiri dari Pasal 28A sampai 28J yang melengkapi wujud implementasi hak asasi manusia dalam Undang-Undang Dasar 1945.


Amendemen atau Perubahan adalah perubahan resmi dokumen resmi atau catatan tertentu, terutama untuk memperbagusnya. 


Makna Pasal 28 dalam UUD 1945

Makna yang terkandung dalam pasal 28 UUD negara Republik Indonesia tahun 1945 yakni negara menjamin hak asasi manusia secara menyeluruh yang mencakup hak hidup, hak membentuk keluarga, mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar, perlakuan yang sama di mata hukum, hak memeluk agama, dan beribadat menurut agamanya, dan hak-hak lainnya.


Hak asasi manusia yang dijamin negara dalam pasal 28 UUD 1945 seperti dikutip dari buku Implementasi Hak Asasi Manusia dalam UUD 1945 oleh Drs. Moch. Sudi selengkapnya sebagai berikut:


Pasal 28A

Hak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.


Pasal 28 B

1. Hak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.

2. Hak seorang anak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.


Pasal 28C

1. Hak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, mendapat pendidikan, dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.


2. Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.


Pasal 28D

1. Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.


2. Hak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.


3. Hak warga negara untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.


4. Hak atas status kewarganegaraan.


Pasal 28E

1. Hak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara, dan meninggalkannya, serta berhak kembali.



2. Hak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.


3. Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.


Pasal 28F

Hak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta hak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.


Pasal 28G

1. Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.


2. Hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.


Pasal 28H

1. Hak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan.


2. Hak untuk mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.


3. Hak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.


4. Hak untuk mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.


Pasal 28I

1. Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.


2. Hak untuk bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan hak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.


3. Hak identitas budaya dan masyarakat tradisional untuk dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.


Pasal 28I ayat 4 UUD 1945 mencantumkan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.


Sementara itu, pasal 28I ayat 5 UUD 1945 mencantumkan bahwa untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.


Pasal 28J

Pasal 28 J ayat 1 mencantumkan bahwa setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.


Kemudian pada pasal 28 J ayat 2 dicantumkan, dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.


Baca artikel detikedu, "Makna Pasal 28 dalam UUD 1945 untuk Hak Asasi Manusia" selengkapnya https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-5721614/makna-pasal-28-dalam-uud-1945-untuk-hak-asasi-manusia.

Share:

Lagu Mars Musi Rawas Mantab

Pemerintah Kabupaten Musi Rawas saat ini dipimpin oleh Duo Srikandi, Bupati Hj. Ratna Machmud dan Wakil Bupati Hj. Suwarti. Slogan dalam melaksanakan pembangunan di Musi Rawas lima tahun ke depan adala Musi Rawas MANTAB (Maju, Mandiri, dan Bermartabat).

Mengiringi semangat warga masyarakat membangun Kabupaten Musi Rawas di bawah kepemimpinan Bupati Hj. Ratna Machmud, diciptakan lagu Mars Musi Rawas Mantab. Begini lirik lagunya.


Bagaimana menyanyikannya? Tonton video berikut ini!



Salam!





Share:

Rasio Jumlah Peserta Didik dengan Luas Lahan Sekolah


Saya bertanya-tanya, sebenarnya berapa sih rasio luas lahan di sekolah dengan banyaknya murid yang ada. Atau dibalik, murid yang ada seharusnya menempati lahan sekolah berapa luas? 

Berikut saya menemukan jawabannya. 

Rasio Luasan Lahan Minimum Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI) Terhadap Peserta Didik

Jumlah rombongan belajar (rombel) sebanyak 6  rombel:

Untuk gedung satu lantai 12,7 (m2/peserta didik).

Untuk gedung dua lantai 7,0 (m2/peserta didik).

Untuk gedung tiga lantai 4,9 (m2/peserta didik).

Jumlah rombongan belajar (rombel) sebanyak 7 – 12 rombel:

Untuk gedung satu lantai 11,1 (m2/peserta didik).

Untuk gedung dua lantai 6,0 (m2/peserta didik).

Untuk gedung tiga lantai 4,3 (m2/peserta didik).

Jumlah rombongan belajar (rombel) sebanyak 13 – 18 rombel:

Untuk gedung satu lantai 10,6 (m2/peserta didik).

Untuk gedung dua lantai 5,6 (m2/peserta didik).

Untuk gedung tiga lantai 4,1 (m2/peserta didik).

Jumlah rombongan belajar (rombel) sebanyak 19 – 24 rombel:

Untuk gedung satu lantai 10,3 (m2/peserta didik).

Untuk gedung dua lantai 5,5 (m2/peserta didik).

Untuk gedung tiga lantai 4,1 (m2/peserta didik).

Sebagai contoh Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI) dengan 6 rombangan belajar, sesuai dengan ketentuan masing-masing rombongan belajar terdiri dari 28 peserta didik, maka luasan lahan yang diperlukan adalah:

Gedung satu lantai 6 x 28 x 12,7 m = 2.133,6 m2; bagi satuan pendidikan yang rombongan belajar dan jumlah peserta didiknya kurang dari maksimum kelas, maka luasan lahan yang diperlukan 1.340 m2 

Share:

Kode Voucher Kumparan Plus

Siang ini dapat WA dari sebuah nomor.

Selamat Susanto

Kamu terpilih mendapatkan langganan gratis 3 bulan kumparanplus (kumpulan konten premium kumparan).

Gunakan kode voucher berikut

KPLUS-X7DG6-*****

Lakukan klaim di https://kum.pr/voucherkumplus8

-------------------------------------------

Panduan klaim voucher https://kum.pr/panduanvoucher

Tentang kumparanplus https://kum.pr/tentangkumplus


Segera meluncur dan ngeklik tombol yang diminta. Taraa .... saya bisa menikmati kumparan plus hingga 21 Maret 2021.



Terima kasih, Kumparanplus.


Share:

Tidak Menulis di Hari Kamis

Karena bekerja mencari sesuap soto dan bakmi, saya tidak munilis pada kamis ini. Meskipun sebenarnya duduk tepekur di depan leppi. 

Maafkan saya, ya?  Semoga tahun depan aku tidak korupsi waktu lagi. Tidak korupsi janji lagi. Tidak menambah alasan lagi. 

Murah, mudah, tapi sulit dilakukan, berkata: jujur.






Share:

Sahabat Lagerunal, E. Hasanah Memenangkan Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Berprestasi Tahun 2021

Ucapan Selamat kepada Ibu E. Hasanah


Salah satu anggota komunitas Cakrawala Blogger Guru Nasional, Sahabat Lagerunal (Sobat Lage),  meraih prestasi . Beliau adalah pengawas asal Sukabumi, Ibu Dra. E. Hasanah, M.Pd. Pengawas yang pernah mengikuti kelas Belajar Menulis yang digagas Omjay (Guru Blogger Indonesia) membuktikan bahwa menulis adalah modal utama menjadi pendidik berprestasi.

Dra. E. Hasanah, M.Pd. mengikuti tahapan seleksi sejak dari awal Oktober 2021. Melakukan pendaftaran dan mengunggah berkas-berkas yang diminta: formulir, scan dokumen portofolio, karya tulis ilmiah berbentuk laporan, dan sebagainya. Setelah menunggu beberapa wakktu, akhirnya diumumkan bahwa ia lolos seleksi.

Setelah dinyatakan lulus, Pengawas Madrasah yang menguasai Bahasa Inggris ini memiliki keyakinan kuat dapat mengikuti tahapan selanjutnya. Apalagi ia memiliki unsur penunjang yakni buku-buku yang sudah dihasilkan selama ini.


Buku Karay E. Hasanah

Menurutnya, pemerintah ingin mendorong seluruh guru dan tenaga kependidikan agar melek literasi. Apalagi di era internet yang serba cepat ini. Tentu, kemampuan literasi sangat disyaratkan. 

Pengawas yang tampil berkaca mata ini mengingatkan juga bahwa guru, tenaga pendidik dan kependidikan adalah garda terdepan pendidikan. Guru adalah pihak yang langsung berhadapan dengan siswa di lapangan (sekolah/madrasah).

Kemenangan yang diraih Dra. E. Hasanah, M.Pd. tidak lepas dari dukungan keluarga dan rekan sejawat. Selain itu, ia juga didorong penuh oleh Kepala Seksi Penmad dan Pokjawas di tempatnya bekerja. Bahkan, mendapatkan rekomendasi dari Bapak H. Hasen, M.Si selaku kepala Kemenag Sukabumi. 

Setelah masuk nominator penerima Anugerah sebagai Pengawas Berprestasi Tingkat Nasional, akhirnya juga mendapatkan dukungan dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Barat, khususnya Bapak Dr. Yusuf, Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Jawa Barat.

Sebagai pemenang Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Berprestasi Tahun 2021 berharap guru madrasah di masa mendatang mendapat perhatian lebih. Hal itu berdasarkan pengalamannya sebagai Pengawas Madrasah yang selalu berhibungan dengan kepala madrasah dan guru. 

Sementara itu, kepada para guru ia bergarap agar terus berkarya. Apa yang dialami, dihadapi, dan dirasakan, agar direkam dan dibukukan. Dengan demikian pihak luar akan tahu. Selain itu, kemampuan literasi guru pun terasah, memiliki jejak digital, dan memiliki warisan berupa tulisan.

Selain berharap kepada para guru, khususnya guru-guru binaannya, Pengawas berprestasi ini pun memiliki beberapa harapan untuk dirinya sendiri. Ia ingin menulis dan terus menulis. Ia ingin membagikan pengalaman hidupnya melalui tulisan. Sekaligus, mengajak orang-orang terdekatnya untuk mau menulis dan menuliskan kisah hidupnya.

Selamat kepada Bu Hasanah, semoga selalu menginspirasi. Atas nama Admin dan anggota Lagerunal, saya mendoakan semoga prestasi yang diraih terus berkembang.


Bacaan:

https://bogor.urbanjabar.com/nasional/pr-2682078748/wawancara-e-hasanah-setelah-memenangkan-anugerah-guru-dan-tenaga-kependidikan-madrasah-berprestasi-tahun-2021?page=all

Share:

Pengikut Diksi

Beli Domain Banyak Discount

www.domainesia.com

Postingan Populer

Label

Recent Posts

Theme Support

Butuh bantuan kami untuk upload atau kustomisasi Template blog ini? Hubungi Saya dapatkan detail kustomisasi tema yang Anda butuhkan.